Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2009

Pilot Indonesia Ancam Mogok Kerja

Buntut vonis pidana dua tahun untuk Capt. Mawoto Komar, pilot pesawat Garuda GA-200 yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta ternyata sangat panjang.

Minggu (26/4) sore, Federasi Pilot Indonesia (FPI) menyatakan anggotanya siap melakukan mogok kerja. “Jika sampai di Mahkamah Agung dia tetap disalahkan, kami berencana melakukan tindakan industri. Di antaranya adalah mogok kerja,” ujar Presiden FPI Capt Manotar Napitupulu.

Penyataan tegas ini didukung oleh asosiasi pilot beberapa maskapai, di antaranya dari Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Mandala Airlines dan Sriwijaya Airlines.

Menurut Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Stephanus, pihaknya siap melakukan mogok kerja kapan saja bila dianggap perlu. “Terutama jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait yaitu Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Manotar dan Stephanus menyayangkan hakim yang tidak memakai azas lex specialis derogat legi generalis dan lex posteori derogat legi priori. Hakim tidak mengindahkan adanya Undang-Undang khusus tentang penerbangan, yaitu UU no 12 tahun 1992 yang kemudian diperbarui dengan UU no. 1 tahun 2009. Kedua undang-undang tersebut bersifat khusus dan menguntungkan pihak terdakwa. Dalam persidangan, dua azas hukum universal itu lazim digunakan.

Seperti diketahui, Capt Marwoto Komar pada tanggal 6 April 2009 dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP yaitu lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda yang dipilotinya celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi serta menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menyatakan bahwa hukuman itu dijatuhkan agar membuat efek jera bagi para pilot.

24 Jaksa Tangani Pungli Dishub

SURABAYA-SURYA-Perkara pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal menjadi sidang termasal. Yakni dengan 19 tersangka dan melibatkan 24 jaksa.

Rencana sidang ini menyusul rampungnya berkas pungli yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengunjian Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung ini. Bahkan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Surabaya untuk segera disidang.

Akibat perbuatan ke-19 tersangka yang berbeda-beda, kasus ini kemudian dijadikan delapan berkas. Mulai berkas Kadishub Bunari Mushofa, berkas mantan Kadishub Mas Bambang Suprihadi, berkas kepala UPT PKB Wiyung Sudjono, hingga berkas para penguji.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman, untuk menangani 19 tersangka ini kejari dan kejati bekerja sama menyiapkan 24 jaksa penuntut umum. Para jaksa itu masing masing dibagi tiga jaksa untuk setiap berkas. Komposisinya dua jaksa dari Kejati Jatim dan seorang dari Kejari Surabaya. “Jumlahnya lebih banyak dari jumlah terdakwa agar kerja kejaksaan lebih maksimal,” katanya, Jumat (26/4).

Dia berharap, dengan jumlah dan komposisi ini, dakwaan JPU akan kuat dan tidak akan ada celah. Dia khawatir jika JPU lemah mendakwa, akan bisa dengan mudah dipatahkan di persidangan.

Seperti diketahui akhir pekan lalu sebanyak 15 dari 19 tersangka pungli uji kir, dilimpahkan lebih dulu dari Polda ke Kejati. “Untuk yang empat tersangka terakhir, kecuali mantan Kadishub semuanya sudah P-21,” katanya.

Kasus ini menjadi perkara paling besar di awal 2009. Pada 15 Januari, Direskrim Polda Jatim menggelar operasi di UPT PKB Wiyung. Hasilnya, polisi berhasil menangkap basah enam pegawai yang melakukan pungli. Selain itu, polisi juga menangkap 40 calo yang kemudian dilepas dan hanya menjadi saksi. Belakangan kasus ini merembet ke jajaran pimpinan. Akhirnya tersangkanya menjadi 19 orang

Buron 19 Jam, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dibui

Sumi Harsono, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, yang menghilang ketika akan dijebloskan ke penjara pada Kamis (23/4) lalu, akhirnya menyerahkan diri pukul 19.00 WIB kemarin.

Menyerahnya Sumi, yang sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Kamis (23/4) pukul 24.00 itu, berlangsung cukup rapi.

Sebagaimana rekan-rekannya yang sudah dijebloskan sehari sebelumnya, penyerahan Sumi ke LP tidak diketahui langsung oleh wartawan. Sumi mendatangi LP Delta Sidoarjo (yang persis berada di sisi selatan gedung DPRD Sidoarjo) dengan diantar tim kejaksaan, yang antara lain terdapat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kiemas A. Vishnu SH serta Kasi Intel Yulianto SH.

Eksekusi atas Sumi setelah sekitar 19 jam dinyatakan buron itu, merupakan bagian dari gelombang eksekusi terhadap para terdakwa kasus korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, senilai Rp 21,4 miliar.

Sebelumnya, gelombang pertama rombongan mantan dan anggota aktif DPRD Sidoarjo itu dijebloskan LP pada 13 Februari 2009 lalu. Gelombang kedua dan ketiga penjeblosan ke penjara berlangsung pada Kamis (23/4) lalu dan kemudian disusul masuknya Sumi.

Dengan meringkuknya Sumi ke penjara, maka total mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang telah masuk bui karena kasus korupsi tersebut, kini sebanyak 25 orang. Total anggota dewan periode itu yang terlibat kasus itu sebanyak 44 orang, namun beberapa di antaranya belum atau tak bisa dibui karena sudah meninggal (5 orang) serta sakit parah.

Di antara yang telah dijebloskan LP Delta, dan kemungkinan bakal menyusul masuk pada gelombang berikutnya tercatat masih aktif sebagai anggota dan bahkan pimpinan di DPRD Sidoarjo hingga kini. Terpidana yang masih menunggu proses eksekusi antara lain Ketua DPRD Sidoarjo saat ini Arly Fauzi, Sukiyo Wachid, Tri Endroyono, Eko Suparno, dan Amrullah. Dua lainnya, yakni Ny Nuskha dan Mahalli, bukan anggota DPRD lagi

Menurut sumber Surya, Sumi minta dijemput di satu tempat. Oleh petugas dari Kejari Sidoarjo, dia langsung didatangi. ”Saya sudah berjanji tidak akan membocorkan tempat pertemuan kami,” kata sumber Surya ketika ditanya tentang lokasi penjemputan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sidoarjo menuturkan Sumi dicari karena melarikan diri. “Kami bukan lagi menunggu tapi mencari,” tegas Yulianto setelah Sumi dinyatakan sebagai buron.

Namun, juru bicara Sumi, M Soleh, mengatakan bahwa Sumi tak bisa disebut buron. Sumi, kata Soleh, akan menyerahkan diri namun sebelumnya dia masih harus menyelesaikan sejumlah hal. Antara lain menuntaskan tugas partai (PDIP), apalagi Sumi hampir dipastikan akan terpilih jadi anggota legislatif lagi untuk periode mendatang (2009-2014). Sumi juga menunggui keluarganya yang sakit.
Soleh lantas menunjukkan pesan Sumi lewat SMS. Bunyinya, ’saya akan merapat ke teman-teman dan tidak perlu dicari’.

“Nah, pesan ini yang saya sampaikan karena dia bukan buron atau melarikan diri. Insya Allah dia masuk LP pada hari Minggu (26/4),” jelas Soleh. Tapi akhirnya Sumi tidak menyerahkan diri Minggu melainkan kemarin.

Kasus yang menyeret rombongan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 itu bermula ketika Ketua Dewan saat itu, Utsman Ikhsan, bersama para anggota dewan yang lain menggunakan uang rakyat untuk program di bidang SDM.

Kemudian, dibuatlah oleh para anggota dewan itu pos anggaran untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) mereka sendiri dengan nilai Rp 21,4 miliar. Ini masuk dalam anggaran DPRD tahun 2003, yang totalnya Rp 33 miliar.

Anggaran sebesar Rp 21,4 miliar itu, di antaranya disalurkan untuk Kegiatan Pelatihan Rp 900 juta, Biaya Bantuan Kegiatan Rp 7,655 miliar, dan Bantuan Operasional Rp 11,732 miliar.

Tetapi kegiatan ini ternyata fiktif. Kwitansi yang dimiliki dewan itu palsu. Salah satunya ada kwitansi untuk pelatihan di Hotel Natour, Tretes, Pasuruan. Tetapi ketika kejaksaan yang sejak September 2003 konsentrasi mengusut kasus korupsi ini mengecek, pihak hotel menyatakan tak pernah ada pelatihan.

Meski begitu, pengacara terdakwa sempat menyatakan kasus penyimpangan dana SDM ini bukan korupsi, tetapi hanya kesalahan administrasi.

Utsman dicokok pertama Juni 2003 dan dijebloskan ke LP Delta Sidoarjo. Dia diganjar delapan tahun karena dia menandatangani semua kwitansi. Hebatnya, dia terpilih lagi sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Dengan penjeblosan ke penjara, mobil dinas (mobdin) yang dibawa beberapa terpidana (yang hingga sebelum ditangkap masih menjadi pimpinan di DPRD Sidoarjo) kemarin akhirnya ditarik Sekretariat Dewan (Setwan). Alasannya, karena mereka sudah tidak menjabat lagi sejak dijebloskan ke LP.

Toyota Altis ditarik dari Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Sumi Harsono; Toyota Avanza yang dibawa Ketua Komisi C, Tito Pradopo, dan Ketua Komisi A, Achmad Ali Fauzan, juga diminta lagi. “Mobil ditarik. Dulu kan penyerahannya menggunakan berita acara, penarikannya juga begitu,” tutur Setwan, Pono Subianto didampingi Kabag Umum Budiono, Jumat (24/4).mif

Pekan ini KPK Akan Datangi KPU

Tim KPK yang dipimpin Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, akan mendatangi KPU pekan ini untuk mendapatkan data terkait pengadaan teknologi Tabulasi Nasional.

Menurut Haryono Umar, di Jakarta, Senin (27/4), pihaknya telah siap untuk mendatangi Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada pekan ini.

Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti kapan tepatnya KPK akan mendatangi KPU.

Haryono juga menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU tetapi hingga kini masih belum terdapat jawaban dari surat tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK yang diterima pada Rabu (22/4).

Ia menegaskan surat KPK tersebut hanya meminta keterangan nama bukan data informasi yang lainnya. “Tidak diminta, tidak spesifik. Yang diminta cuma data kepanitiaan saja, itu berupa daftar isian,” katanya.

Sedangkan anggota KPU Abdul Aziz menegaskan, pengadaan Teknologi Informasi (TI) KPU untuk penayangan tabulasi telah sesuai dengan prosedur seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003.

Selain itu, ujar dia, KPU telah meminta Dewan Teknologi Informasi Nasional untuk mengaudit TI yang digunakan KPU untuk tabulasi. an

Sidang Perdana David Dipadati WNI di Singapura

Sidang perdana kasus tewasnya mahasiswa Nanyang Technological University (NTU), Singapura, David Hartanto Widjaja asal Indonesia dipadati oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Koroner, Singapura, pada tanggal 22 April silam.

“Ini menunjukkan kepedulian masyarakat Indonesia di Singapura. Mereka semua hendak mengawal kasus ini,” kata Iwan Piliang, Ketua Tim Verifikasi Independen kasus David pada jumpa pers, Senin (27/4) di Jakarta.

Pengacara yang ditunjuk keluarga David dan State Councel Shahla Iqbal berada di ruang hakim Pengadilan Koroner yang dipimpin oleh Victor Yeo selama satu jam. Setelah itu, baru pengadilan dibuka secara umum.

Menurut ketua tim advokasi kehumasan kasus David, Christovita Wiloto, satu jam merupakan waktu yang sangat lama berdasarkan standar Singapura.

“Semoga ini pertanda positif bahwa pengadilan koroner serius menangani kasus ini. Biasanya sidang perdana atau first mention dilakukan tertutup untuk publik. Namun, entah mengapa kali itu mendadak terbuka untuk publik,” ujarnya.

Secara sederhana, pengadilan koroner akan memutuskan apakah tewasnya David, yang berdasarkan hasil otopsi kepolisian Singapura menderita 36 tikaman, adalah murni bunuh diri, kecelakaan, atau dibunuh. Jika pengadilan koroner memutuskan David dibunuh, maka hal ini memungkinkan kasus David diusut oleh pihak kepolisian sehingga kebenaran dapat diungkap.