Senin, 27 April 2009

24 Jaksa Tangani Pungli Dishub

SURABAYA-SURYA-Perkara pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal menjadi sidang termasal. Yakni dengan 19 tersangka dan melibatkan 24 jaksa.

Rencana sidang ini menyusul rampungnya berkas pungli yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengunjian Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung ini. Bahkan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Surabaya untuk segera disidang.

Akibat perbuatan ke-19 tersangka yang berbeda-beda, kasus ini kemudian dijadikan delapan berkas. Mulai berkas Kadishub Bunari Mushofa, berkas mantan Kadishub Mas Bambang Suprihadi, berkas kepala UPT PKB Wiyung Sudjono, hingga berkas para penguji.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman, untuk menangani 19 tersangka ini kejari dan kejati bekerja sama menyiapkan 24 jaksa penuntut umum. Para jaksa itu masing masing dibagi tiga jaksa untuk setiap berkas. Komposisinya dua jaksa dari Kejati Jatim dan seorang dari Kejari Surabaya. “Jumlahnya lebih banyak dari jumlah terdakwa agar kerja kejaksaan lebih maksimal,” katanya, Jumat (26/4).

Dia berharap, dengan jumlah dan komposisi ini, dakwaan JPU akan kuat dan tidak akan ada celah. Dia khawatir jika JPU lemah mendakwa, akan bisa dengan mudah dipatahkan di persidangan.

Seperti diketahui akhir pekan lalu sebanyak 15 dari 19 tersangka pungli uji kir, dilimpahkan lebih dulu dari Polda ke Kejati. “Untuk yang empat tersangka terakhir, kecuali mantan Kadishub semuanya sudah P-21,” katanya.

Kasus ini menjadi perkara paling besar di awal 2009. Pada 15 Januari, Direskrim Polda Jatim menggelar operasi di UPT PKB Wiyung. Hasilnya, polisi berhasil menangkap basah enam pegawai yang melakukan pungli. Selain itu, polisi juga menangkap 40 calo yang kemudian dilepas dan hanya menjadi saksi. Belakangan kasus ini merembet ke jajaran pimpinan. Akhirnya tersangkanya menjadi 19 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar