Senin, 27 April 2009

Pilot Indonesia Ancam Mogok Kerja

Buntut vonis pidana dua tahun untuk Capt. Mawoto Komar, pilot pesawat Garuda GA-200 yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta ternyata sangat panjang.

Minggu (26/4) sore, Federasi Pilot Indonesia (FPI) menyatakan anggotanya siap melakukan mogok kerja. “Jika sampai di Mahkamah Agung dia tetap disalahkan, kami berencana melakukan tindakan industri. Di antaranya adalah mogok kerja,” ujar Presiden FPI Capt Manotar Napitupulu.

Penyataan tegas ini didukung oleh asosiasi pilot beberapa maskapai, di antaranya dari Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Mandala Airlines dan Sriwijaya Airlines.

Menurut Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Stephanus, pihaknya siap melakukan mogok kerja kapan saja bila dianggap perlu. “Terutama jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait yaitu Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Manotar dan Stephanus menyayangkan hakim yang tidak memakai azas lex specialis derogat legi generalis dan lex posteori derogat legi priori. Hakim tidak mengindahkan adanya Undang-Undang khusus tentang penerbangan, yaitu UU no 12 tahun 1992 yang kemudian diperbarui dengan UU no. 1 tahun 2009. Kedua undang-undang tersebut bersifat khusus dan menguntungkan pihak terdakwa. Dalam persidangan, dua azas hukum universal itu lazim digunakan.

Seperti diketahui, Capt Marwoto Komar pada tanggal 6 April 2009 dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Marwoto dianggap melanggar pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP yaitu lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda yang dipilotinya celaka, rusak dan hancur tidak dapat dipakai lagi serta menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menyatakan bahwa hukuman itu dijatuhkan agar membuat efek jera bagi para pilot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar