Senin, 27 April 2009

Sidang Perdana David Dipadati WNI di Singapura

Sidang perdana kasus tewasnya mahasiswa Nanyang Technological University (NTU), Singapura, David Hartanto Widjaja asal Indonesia dipadati oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Koroner, Singapura, pada tanggal 22 April silam.

“Ini menunjukkan kepedulian masyarakat Indonesia di Singapura. Mereka semua hendak mengawal kasus ini,” kata Iwan Piliang, Ketua Tim Verifikasi Independen kasus David pada jumpa pers, Senin (27/4) di Jakarta.

Pengacara yang ditunjuk keluarga David dan State Councel Shahla Iqbal berada di ruang hakim Pengadilan Koroner yang dipimpin oleh Victor Yeo selama satu jam. Setelah itu, baru pengadilan dibuka secara umum.

Menurut ketua tim advokasi kehumasan kasus David, Christovita Wiloto, satu jam merupakan waktu yang sangat lama berdasarkan standar Singapura.

“Semoga ini pertanda positif bahwa pengadilan koroner serius menangani kasus ini. Biasanya sidang perdana atau first mention dilakukan tertutup untuk publik. Namun, entah mengapa kali itu mendadak terbuka untuk publik,” ujarnya.

Secara sederhana, pengadilan koroner akan memutuskan apakah tewasnya David, yang berdasarkan hasil otopsi kepolisian Singapura menderita 36 tikaman, adalah murni bunuh diri, kecelakaan, atau dibunuh. Jika pengadilan koroner memutuskan David dibunuh, maka hal ini memungkinkan kasus David diusut oleh pihak kepolisian sehingga kebenaran dapat diungkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar