Senin, 27 April 2009

Buron 19 Jam, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dibui

Sumi Harsono, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, yang menghilang ketika akan dijebloskan ke penjara pada Kamis (23/4) lalu, akhirnya menyerahkan diri pukul 19.00 WIB kemarin.

Menyerahnya Sumi, yang sempat dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sejak Kamis (23/4) pukul 24.00 itu, berlangsung cukup rapi.

Sebagaimana rekan-rekannya yang sudah dijebloskan sehari sebelumnya, penyerahan Sumi ke LP tidak diketahui langsung oleh wartawan. Sumi mendatangi LP Delta Sidoarjo (yang persis berada di sisi selatan gedung DPRD Sidoarjo) dengan diantar tim kejaksaan, yang antara lain terdapat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kiemas A. Vishnu SH serta Kasi Intel Yulianto SH.

Eksekusi atas Sumi setelah sekitar 19 jam dinyatakan buron itu, merupakan bagian dari gelombang eksekusi terhadap para terdakwa kasus korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, senilai Rp 21,4 miliar.

Sebelumnya, gelombang pertama rombongan mantan dan anggota aktif DPRD Sidoarjo itu dijebloskan LP pada 13 Februari 2009 lalu. Gelombang kedua dan ketiga penjeblosan ke penjara berlangsung pada Kamis (23/4) lalu dan kemudian disusul masuknya Sumi.

Dengan meringkuknya Sumi ke penjara, maka total mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 yang telah masuk bui karena kasus korupsi tersebut, kini sebanyak 25 orang. Total anggota dewan periode itu yang terlibat kasus itu sebanyak 44 orang, namun beberapa di antaranya belum atau tak bisa dibui karena sudah meninggal (5 orang) serta sakit parah.

Di antara yang telah dijebloskan LP Delta, dan kemungkinan bakal menyusul masuk pada gelombang berikutnya tercatat masih aktif sebagai anggota dan bahkan pimpinan di DPRD Sidoarjo hingga kini. Terpidana yang masih menunggu proses eksekusi antara lain Ketua DPRD Sidoarjo saat ini Arly Fauzi, Sukiyo Wachid, Tri Endroyono, Eko Suparno, dan Amrullah. Dua lainnya, yakni Ny Nuskha dan Mahalli, bukan anggota DPRD lagi

Menurut sumber Surya, Sumi minta dijemput di satu tempat. Oleh petugas dari Kejari Sidoarjo, dia langsung didatangi. ”Saya sudah berjanji tidak akan membocorkan tempat pertemuan kami,” kata sumber Surya ketika ditanya tentang lokasi penjemputan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sidoarjo menuturkan Sumi dicari karena melarikan diri. “Kami bukan lagi menunggu tapi mencari,” tegas Yulianto setelah Sumi dinyatakan sebagai buron.

Namun, juru bicara Sumi, M Soleh, mengatakan bahwa Sumi tak bisa disebut buron. Sumi, kata Soleh, akan menyerahkan diri namun sebelumnya dia masih harus menyelesaikan sejumlah hal. Antara lain menuntaskan tugas partai (PDIP), apalagi Sumi hampir dipastikan akan terpilih jadi anggota legislatif lagi untuk periode mendatang (2009-2014). Sumi juga menunggui keluarganya yang sakit.
Soleh lantas menunjukkan pesan Sumi lewat SMS. Bunyinya, ’saya akan merapat ke teman-teman dan tidak perlu dicari’.

“Nah, pesan ini yang saya sampaikan karena dia bukan buron atau melarikan diri. Insya Allah dia masuk LP pada hari Minggu (26/4),” jelas Soleh. Tapi akhirnya Sumi tidak menyerahkan diri Minggu melainkan kemarin.

Kasus yang menyeret rombongan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 itu bermula ketika Ketua Dewan saat itu, Utsman Ikhsan, bersama para anggota dewan yang lain menggunakan uang rakyat untuk program di bidang SDM.

Kemudian, dibuatlah oleh para anggota dewan itu pos anggaran untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) mereka sendiri dengan nilai Rp 21,4 miliar. Ini masuk dalam anggaran DPRD tahun 2003, yang totalnya Rp 33 miliar.

Anggaran sebesar Rp 21,4 miliar itu, di antaranya disalurkan untuk Kegiatan Pelatihan Rp 900 juta, Biaya Bantuan Kegiatan Rp 7,655 miliar, dan Bantuan Operasional Rp 11,732 miliar.

Tetapi kegiatan ini ternyata fiktif. Kwitansi yang dimiliki dewan itu palsu. Salah satunya ada kwitansi untuk pelatihan di Hotel Natour, Tretes, Pasuruan. Tetapi ketika kejaksaan yang sejak September 2003 konsentrasi mengusut kasus korupsi ini mengecek, pihak hotel menyatakan tak pernah ada pelatihan.

Meski begitu, pengacara terdakwa sempat menyatakan kasus penyimpangan dana SDM ini bukan korupsi, tetapi hanya kesalahan administrasi.

Utsman dicokok pertama Juni 2003 dan dijebloskan ke LP Delta Sidoarjo. Dia diganjar delapan tahun karena dia menandatangani semua kwitansi. Hebatnya, dia terpilih lagi sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Dengan penjeblosan ke penjara, mobil dinas (mobdin) yang dibawa beberapa terpidana (yang hingga sebelum ditangkap masih menjadi pimpinan di DPRD Sidoarjo) kemarin akhirnya ditarik Sekretariat Dewan (Setwan). Alasannya, karena mereka sudah tidak menjabat lagi sejak dijebloskan ke LP.

Toyota Altis ditarik dari Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Sumi Harsono; Toyota Avanza yang dibawa Ketua Komisi C, Tito Pradopo, dan Ketua Komisi A, Achmad Ali Fauzan, juga diminta lagi. “Mobil ditarik. Dulu kan penyerahannya menggunakan berita acara, penarikannya juga begitu,” tutur Setwan, Pono Subianto didampingi Kabag Umum Budiono, Jumat (24/4).mif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar